Taliabu-Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) Pemda Taliabu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tanpa ada pemotongan. Minggu, 23 Maret 2025
Pasalnya, dalam sejumlah komentar pegawai PPPK Pulau Taliabu yang di muat dalam pemberitaan media online, disinyalir Pemda Setempat melakukan pemotongan tunjangan Hari raya (THR) para pegawai.
Menanggapi ini, kadis Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La besi membantah hal ini. Basiludin bilang hal tersebut tidaklah benar jika ada pemotongan THR untuk para ASN maupun PPPK
“nominal yang di cairkan itu sudah sesuai dengan daftar yang di ajukan lewat OPD Masing-masing dan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan dan jika ada PPPK yang merasa hak mereka di kurangi silahkan datang ke dinas DPKAD untuk meminta penjelasan secara detail tentang besaran THR dan Gaji 13 yang di terima saat ini.” Tepisnya.
Basiludin bilang Pembayaran THR kepada PNS dan PPPK Tahun 2025 dimulai sejak Rabu, 19 Maret 2025 sampai dengan Jumat 21 Maret 2025. Total nilai yang dibayarkan kepada 1.221 PNS dan 609 PPPK Pemda Pulau Taliabu adalah sebesar Rp.7.383.659.557,00.
“Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. “Ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan PP 11 tahun 2025 kata basiludin, besaran THR yang dibayarkan kepada PNS dan PPPK didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. Akan tetapi dalam aturan yang sama juga mengatur tentang THR yang dibayarkan kepada PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Dalam pasal 9 ayat 14 PP 11 tahun 2025, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan. “PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Ucapnya.
Kemudian lanjutnya, Penjelasan lebih lanjut tentang pasal 9 ayat 14 tersebut diuraikan pada pasal 24 dan 25 PMK 23 tahun 2025, dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan bulan bekerja (masa kerja) dengan formula lama masa kerja : 12 x penghasilan 1 (satu) bulan.
“Sebagai contoh, Jika masa kerja 10 bulan: THR = 10/12 × Gaji Pokok + Tunjangan. Jika masa kerja 9 bulan: THR = 9/12 × Gaji Pokok + tunjangan. Itu artinya, bagi PPPK pengangkatan tahun 2024 Pemda Pulau Taliabu yang TMTnya pada bulan 2 Mei 2024, tentu menerima THR tidak sama dengan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023. “Pungkasnya.
