JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi sektor manufaktur Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global. Ia mengakui bahwa membangkitkan sektor ini bukanlah hal yang mudah.
“Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah,” ujar Agus dalam pernyataan tertulis yang dirilis melalui laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Minggu (11/5/2025).
Menurut Agus, diperlukan kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlanjutan sektor manufaktur. Pemerintah telah mengeluarkan langkah afirmatif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Kebijakan ini, kata dia, memberikan perlindungan bagi ekosistem industri nasional. Dalam Pasal 66 ayat (2B), tercantum afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan pemerintah.
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa regulasi baru ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri, pertengahan April lalu.
“Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya reformasi, Kemenperin tengah menyederhanakan proses perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar lebih efisien dan terjangkau. Tujuannya, mendorong lebih banyak produk industri bersertifikat TKDN untuk digunakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan lembaga daerah.
Reformasi ini, sambung Agus, bukanlah respons atas dinamika global seperti kenaikan tarif oleh Presiden AS Donald Trump. Proses deregulasi telah dimulai sejak Februari 2025.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya penciptaan iklim usaha yang kondusif dan terbukanya peluang investasi. Uji publik deregulasi TKDN telah dilakukan dan kini memasuki tahap finalisasi.
“Saya berharap reformasi TKDN kedepan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” pungkasnya.








