PresMalut

LMII Jayapura Desak DKPP RI Pecat Penyelenggara Pemilu Yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Gedung DKPP (SinPo.id/ Dok. DKPP)

JAYAPURA– Proses demokrasi di Kota Jayapura kembali tercoreng setelah terungkapnya dugaan pelanggaran kode etik berat yang diduga dilakukan oleh sejumlah penyelenggara pemilu dari KPU Kota Jayapura.

Temuan tersebut memunculkan keresahan publik yang berujung pada aksi desakan dari Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Dalam pernyataannya, LMII menyebut setidaknya terdapat tiga laporan pelanggaran etik yang telah disidangkan di DKPP, yang menggambarkan krisis kepercayaan serius terhadap lembaga KPU Kota Jayapura.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggelembungan suara sebesar ±9.000 suara, pembentukan badan ad hoc yang tidak sesuai prosedur dan dinilai syarat dengan praktek Nepotisme, serta kelalaian dalam menindaklanjuti laporan bakal calon Walikota.

“Pelanggaran itu mencoreng wajah demokrasi lokal, juga mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.” tegas Ahmad Lutfiyadi, Bendahara Umum LMII Cabang Jayapura, kepada wartawan.23/06/2025

Pelanggaran Terindikasi Langgar UU Pemilu dan Kode Etik DKPP

Menurut analisis hukum LMII Cabang Jayapura, dugaan tindakan KPU Kota Jayapura dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa pemilu harus diselenggarakan berdasarkan asas: Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Lebih lanjut, Pasal 508 UU Pemilu juga secara eksplisit menyebut bahwa penyelenggara pemilu yang dengan sengaja atau karena kelalaian melanggar prosedur atau tata cara penyelenggaraan pemilu dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau etik.

Sementara itu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa setiap anggota KPU wajib menjaga: Imparsialitas, tidak berpihak pada peserta pemilu tertentu; Profesionalisme, bekerja sesuai aturan dan fakta hukum; Integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan dan transparan dalam pelaksanaan tugas.

Pecat dan Evaluasi Total

Melalui siaran pers resminya, LMII Cabang Jayapura menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada DKPP, KPU RI, dan Bawaslu:

1. Menuntut DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu di Kota Jayapura yang terbukti melanggar kode etik berat.

2. Mendesak KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur internal KPU Kota Jayapura.

3. Meminta Bawaslu membuka seluruh hasil pengawasan secara transparan dan terbuka kepada publik.

4. Mendorong pembentukan Tim Pemantau Independen guna mengawal pemilu di Papua secara netral dan objektif.

Lebih lanjut LMII menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggar kode etik bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga penyelamatan terhadap kualitas demokrasi yang semakin tergerus oleh praktik manipulatif.

“Ketegasan dalam penegakan etika jangan hanya soal sanksi, tapi juga langkah menyelamatkan marwah demokrasi dan hak konstitusional rakyat,” tambah Ahmad.

Selain itu, berdasarkan Pasal 532 UU Pemilu, penggelembungan suara secara ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga 48 juta rupiah.

LMII Cabang Jayapura menyampaikan ultimatum bahwa apabila tuntutan tersebut tidak ditanggapi serius oleh DKPP, maka mereka akan menempuh jalur konstitusional lainnya, termasuk aksi unjuk rasa terbuka di depan kantor DKPP RI di Jakarta.

“LMII Cabang Jayapura terpanggil sebagai bentuk tanggung jawab moral kami terhadap demokrasi di Tanah Papua. Jika suara kami tidak didengar, maka kami akan turun ke jalan,” pungkas Ahmad Lutfiyadi.

Dugaan pelanggaran yang terjadi di Jayapura tambah Ahmad mencerminkan tantangan besar dalam sistem penyelenggaraan pemilu, khususnya di wilayah dengan dinamika politik tinggi seperti Papua.

Diperlukan keberanian dari DKPP dan lembaga pengawas lainnya untuk bertindak tegas, agar demokrasi tidak hanya hidup dalam konstitusi, tetapi juga dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Exit mobile version