Data Kemnaker: Ribuan Pekerja Terkena PHK, Jabar Dominas

Nasional55 Dilihat

Jakarta, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Maret 2026 secara kumulatif sejak Januari mencapai 8.389 orang.

Data tersebut berasal dari pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” demikian bunyi laporan Satu Data Kemnaker.

Secara bulanan, angka PHK menunjukkan tren penurunan sepanjang kuartal pertama 2026. Pada Januari tercatat 4.590 orang, kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun menjadi 526 orang pada Maret.

Dari sisi wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni 1.721 orang atau sekitar 20,5 persen dari total nasional. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan dengan 1.071 orang, Kalimantan Timur 915 orang, Banten 707 orang, serta Jawa Timur 649 orang.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” lanjut laporan tersebut.

Di wilayah lain, DKI Jakarta mencatat 554 kasus PHK, sementara Jawa Tengah mencapai 558 orang. Untuk wilayah Sumatera, Sumatera Selatan mencatat 495 orang, disusul Sumatera Utara 168 orang dan Riau 152 orang.

Sementara itu, sejumlah daerah mencatat angka PHK yang relatif kecil. Gorontalo hanya mencatat dua kasus, Maluku lima orang, serta Papua Barat dan Maluku Utara masing-masing enam orang. Bengkulu dan Papua juga mencatat jumlah di bawah 20 orang.

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai pembaruan laporan yang masuk. Selain itu, perhitungan tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat tetap, maupun meninggal dunia.

Pekerja yang terdampak PHK juga masih memiliki kesempatan untuk melaporkan statusnya serta mengajukan klaim program JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK, sehingga total angka dalam periode tertentu masih berpotensi mengalami perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *