LMII Cabang Ternate Serukan Perlawanan, Kecam Tindakan Kriminalisasi Terhadap Warga Maba Sangadji

Nasional127 Dilihat

TERNATE – Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Ternate menentang kriminalisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang ditangkap akibat menolak kehadiran dan aktivitas tambang PT Position di wilayah adat mereka.

Ketua LMII Cabang Ternate, Arlan Maulana Putra menilai bahwa tindakan represif dan pemidanaan terhadap warga tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia, pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara, serta wujud nyata dari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang bertindak sebagai kaki tangan korporasi.

“Kami mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga Maba Sangaji. Masyarakat adat disana bukan pelaku kejahatan, tetapi pejuang lingkungan hidup dan pelindung tanah leluhur mereka. Ini adalah wujud kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri,” tegasnya kepada wartawan, 01/07/2025

LMII Cabang Ternate menegaskan bahwa tindakan perlawanan warga terhadap aktivitas tambang yang merusak kebun dan hutan adat, sah dan dijamin oleh konstitusi, di antaranya, Pasal 28A UUD 1945 : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

“11 warga yang ditangkap tersebut seharusnya diperlakukan sebagai pembela lingkungan (environmental defender), bukan kriminal. Mereka harusnya dilindungi oleh hukum nasional dan hukum internasional,” lanjut Arlan.

LMII Cabang Ternate menilai Pasal-Pasal yang Dikenakan Dinilai Menyimpang yakni: Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (tentang kepemilikan senjata api), Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan Pasal 368 KUHP (pemerasan).

LMII menilai bahwa penggunaan pasal-pasal tersebut adalah bentuk rekayasa hukum dan pembungkaman demokrasi. Pasal 162 UU Minerba sendiri telah menuai banyak kritik karena kerap dijadikan alat kriminalisasi warga yang menolak tambang, serta bertentangan dengan semangat partisipasi rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Negara Tunduk Pada Kepentingan Korporasi-Oligarki

LMII Cabang Ternate juga menilai bahwa insiden ini menunjukkan tunduknya negara pada kepentingan modal dan korporasi tambang, yang kerap mengorbankan rakyat kecil dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan segelintir elite.

“Negara telah berubah menjadi pelindung korporasi dan oligarki. Yang kami lihat dalam kasus ini ialah pihak polisi tidak lagi sebagai pengayom masyarakat, tetapi alat kekerasan untuk mengamankan kepentingan modal. Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan lingkungan hidup kita,” ujarnya

Olehnya itu, LMII Cabang Ternate mendesak :

  1. Segera hentikan seluruh proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji.
  2. Terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pulihkan nama baik warga.
  3. Evaluasi dan cabut izin operasi PT Position di Halmahera Timur.
  4. Tindak tegas aparat yang diduga melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap warga maba sangadji dan mahasiswa saat demontrasi di Polda Malut.
  5. Usut dugaan keterlibatan elite politik dan pejabat yang membekingi proyek tambang ini.

LMII Cabang Ternate menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, tokoh agama, adat, dan lingkungan untuk bersatu melawan kriminalisasi dan eksploitasi atas nama investasi. Perjuangan 11 warga Maba Sangaji adalah bagian dari perjuangan seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan keadilan ekologis dan kedaulatan atas tanah airnya sendiri.

“Yang kami lihat adalah pertarungan antara rakyat dan rezim yang menjual tanah dan masa depan kita kepada modal rakus,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *