Sindir APH Dalam Kasus IUP Raja Ampat, PB LMII : Berkualitas Laporan Masyarakat, atau Rekomendasi Pencabutan IUP oleh Presiden?

Nasional154 Dilihat

JAKARTA – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) kembali buka suara terkait kasus pencabutan IUP di Raja Ampat, soroti kinerja Bahlil Ladahlia, dan 4 perusahaan yang dicabut IUP lantaran sebabkan efek berantai akibat eksploitasi pertambangan tanpa izin clear and clean alias ilegal.

“Terlihat ada indikasi kejahatan ekologis dan produksi gelap logam yang jika dicermati lebih dalam lagi, apa yang terjadi di Raja Ampat adalah wujud korupsi sumber daya alam yang terstruktur dan terorganisir. Diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupaih lebih besar daripada kasus PT timah.” kata Ketua Umum PB LMII, Alialudin Hamzah, 14/06/2025.

“Banyak pelanggaran yang sudah terlihat jelas, tidak kantongi AMDAL, IUP bermasalah, RKAB fiktif, dan lain sebagainya. Negara gagal lindungi cadangan mineral, gagal lindungi sumber daya alam, lindungi potensi pendapatan keuangan negara dan lain sebagainya. Sebuah kejahatan hebat sepanjang sejarah bumi Nusantara. ” Tambah Ali

PB LMII menilai praktek tersbut melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“ada pembiaran sistematis oleh aparatur negara, baik dari Pemda, Kementerian ESDM, kementerian investasi maupun aparat penegak hukum. Kan gini, kalau benaran RKAB disetujui tanpa IUP legal, maka jelas ada indikasi manipulasi adminitrasi.” Ujar Mahasiswa asal Maluku Utara tersebut.

Bagaimana mungkin tambah Ali perusahaan yang izinnya telah dicabut bisa mendapatkan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan tetap ekspor?

“Kan, RKAB seharusnya hanya dapat diajukan dan disetujui jika perusahaan memiliki IUP aktif dan tidak cacat prosedur. Lantas kenapa Bahlil Ladahlia dan oknum pejabat yang berwenang lainnya nggak ada langkah tegas? Ini kan aneh!” Lanjut Ali

Padahal fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ekspor dan pengangkutan ore tetap berjalan hingga 2025; diduga kuat melibatkan oknum dalam birokrasi ESDM maupun kementerian terkait.

“Contohnya PT Kawei Sejahtera Mining milik keluarga aguan PIK 2, sempat mengumumkan produksinya per 2024 capai volume 1,3 juta wet meterik ton. Lucunya tidak ada RKAB, tidak ada IPPKH, tapi nambang, hajar cadangan mineral kita, hajar lingkungan kita, hutan kita, kelangsungan masyarakat adat kita. Itu kan jelas sekali! kenapa pemerintah membiarkan itu?” Tambahnya

Dijelaskan sebelumnya, PB LMII mencatat PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) diduga kuat milik keluarga pengusaha besar Sugianto Kusuma alias Aguan, pengembang kawasan elite PIK 2.

Data menyebutkan bahwa beneficial owner (pemilik manfaat akhir) dari PT KSM meliputi, Susanto Kusumo (adik Aguan), Alexander Halim Kusuma (anak Aguan), Richard Halim Kusuma (anak Aguan).

Lebih lanjut, PB LMII juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara PT KSM dan PT Erajaya Group / Erafone di mana beberapa nama komisaris disebut memegang jabatan strategis di kedua perusahaan.

Lebih lanjut PB LMII menjelaskan berdasarkan data resmi Kementerian Investasi/BKPM, sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut, termasuk di dalamnya 4 perusahaan tambang di Raja Ampat yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham dimana terbukti masih melakukan aktivitas produksi pasca pencabutan IUP.

” IUP Dicabut, Tapi Produksi Tetap Berjalan hingga 2025. Bukti Pembangkangan dan Pembiaran yang luar biasa masif terhadap negara. Apa gunanya pencabutan izin oleh negara jika aktivitas tambang tetap beroperasi secara ilegal?” Bebernya

Lucunya lagi, lanjut Ali terdapat kebijakan karet yang tidak bertanggung jawab. Paska IUP dicabut kemudian ada 587 IUP diaktivasi lagi Tanpa Audit yang terbuka bagi publik oleh pemerintah dalam hal ini menteri bkpm.

Hal tersebut, jelas Ali menujukan celah transaksi Ilegal dan Konflik Kepentingan dimasa Bahlil Ladahlia selaku menteri investasi.

“Proses pengembalian izin yang telah dicabut tanpa transparansi membuka ruang besar untuk praktik rente dan kolusi. Bagaimana bisa habis IUP dicabut diaktivasi lagi secara diam-diam.

Lucunya lagi, proses pengembalian izin itu jelas Ali, Tidak ada mekanisme evaluasi publik, pengumuman resmi, atau keterlibatan masyarakat dalam proses pengembalian. Demikian menunjukan Indikasi kuat bahwa kebijakan tersebut menjadi “ladang barter politik-investasi” antara pejabat dan pemilik modal.

“Menteri Investasi/BKPM yang mencabut IUP, namun di saat bersamaan juga berwenang mengaktifkan kembali dan membuka peluang izin baru. bahkan membela perusahaan tambang dalam beberapa pernyataan publik. Sebuah kontradiksi kebijakan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang luar biasa berani sepanjang sejarah bangsa ini.”

Tak hanya itu, ada Kerusakan Lingkungan dalam Kawasan Konservasi mengindikasikan praktek Kejahatan Ekologis. Aktivitas tambang berada di kawasan geopark dan pulau kecil yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. Melanggar UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

“Negara dilumpuhkan dari dalam oleh oligarki. lucu sekali jika tidak ada langkah tegas dan peran rill yang meyakinkan publik oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemana mereka? Mengapa tidak ada penangkapan, penyegelan, atau tindakan hukum apapun terhadap perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi?” Tambangnya

PB LMII menyindir retorika aparat yang menunggu laporan masyarakat sebagai dalih tidak bertindak.

“Sekarang kami tanya ke APH, mana yang lebih berkualitas : laporan masyarakat, atau rekomendasi pencabutan IUP oleh Presiden?” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *